Kemendagri Akan Setop Sekolah Tatap Muka Kalau Ganggu Kepentingan Umum
Jumeri juga meminta media untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang melanggar NSPK pembukaan pembelajaran tatap muka tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan menghentikan satuan pendidikan yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka.
"Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop pelaksanaan belajar tatap muka ini," tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, Zanarih dalam webinar, Jumat (28/8).
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Apa makna dari tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"? Makna dari tema ini adalah bahwa tahun 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan menjadi momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Kenapa bunuh diri di kalangan remaja semakin meningkat di Indonesia? Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa lebih dari 700.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri. Di Indonesia, angka kematian akibat bunuh diri juga menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data POLRI mencatat bahwa pada tahun 2023 terjadi 1.350 kasus bunuh diri, naik drastis dari 826 kasus di tahun sebelumnya.
-
Apa saja yang direnovasi di sekolah? Renovasi sekolah ini meliputi penguatan struktur terkait, yang berperan penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Ia mengakui memang sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar hal itu belum terlalu jelas. "Tetapi SKB sudah dipastikan, di Pasal 17 kita kalau tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya kita langsung suruh tutup," bebernya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri yang menyebut bahwa kewenangan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar adalah Kemendagri.
"Yang punya guru juga pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, yang punya kepala sekolah juga pemerintah daerah. Nah sudah ada langkah kalau sampai melanggar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), maka itu (pembelajaran tatap muka) akan disetop," tegasnya.
Jumeri juga meminta media untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang melanggar NSPK pembukaan pembelajaran tatap muka tersebut.
"Dan di sisi kami, kami enggak berani menegur, yang menegur adalah pemerintah daerah dan Kemendagri. Nah kami punya UPT di daerah namanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Itu UPT kami, Paudasmen. Ada juga Balai Paud dan Dikmas di tiap provinsi," ucapnya.
Jika ada laporan mengenai sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, kata Jumeri pihaknya akan menerjunkan UPT di daerah tersebut untuk memverifikasi.
"Di samping itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk bisa membantu karena ini gotong royong namanya lewat UPT kami yang ada di daerah untuk bisa membantu," katanya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com