Kemendagri Angkat Isdianto Sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau
Pelantikan dilakukan menyusul ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Pelantikan dilakukan menyusul ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo. Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa kemudian membacakan surat keputusan (SK) pelaksana tugas dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah itu dilakukan penyerahan surat penunjukan pelaksana tugas dan ditutup dengan doa.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6.000 itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6.000, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132,610 juta dari kediaman Nurdin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Gubernur Nurdin Basirun Ditahan KPK, Wagub Pastikan Pemerintahan Kepri Berjalan
KPK Sita Rp3,5 M dan Mata Uang Asing dari Kamar Gubernur Kepri
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Kode Suap Gubernur Kepri: Ikan, Kepiting dan Daun
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Mendagri Akui Sempat Ingatkan Gubernur Kepri Terkait Masalah Korupsi
Kasus Suap Gubernur Kepri, Kadis Edy Sofyan Ditahan KPK