Kemendagri apresiasi KPU akan perbaiki DPT 60 hari ke depan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 Hari ke depan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 Hari ke depan.
"Kemendagri sangat mengapresiasi langkah KPU untuk memperbaiki DPT. Langkah ini merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol yang dihadiri oleh Kemendagri. Dua Bulan saya kira adalah waktu yang cukup untuk menyisir kembali apa yang kurang pas," jelas Tjahjo di Jakarta, Senin (17/9).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
Langkah KPU untuk memperpanjang perbaikan DPT diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (16/9). Dalam rapat pleno tersebut disepakati bahwa KPU akan menyandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk mengetahui data pemilih ganda dan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan.
Tjahjo melanjutkan, dalam proses perbaikan DPT tersebut tidak ada pihak yang salah, menurut Tjahjo kesalahan data bisa dikarenakan ada yang belum memperbaharui data anggota keluarganya sudah meninggal, dan berbagai faktor lainnya.
"Ini gak ada yang salah dan gak ada yang benar. Faktor kesalahan data bisa dikarenakan lupa memperbaharui data ada anggota keluarga yang meninggal dan banyak lagi faktor lainnya," ungkap Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan DPT tersebut. Tjahjo menilai bahwa KPU merupakan lembaga yang independen dan terbuka.
"Tidak perlu ada kecurigaan dalam menyikapi perbaikan DPT itu. KPU adalah lembaga Independen dan terbuka. Kalau nanti ada laporan, maklum namanya juga manusia," terang Tjahjo.
Bersamaan dengan perbaikan DPT, Tjahjo mengajak kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman. "Sekarang perekaman sudah 97% lebih. Rampung atau tidaknya tergantung dari masyarakat sendiri. Mari bersama sama untuk pro aktif mengimbau kepada saudara atau teman kita yang belum merekam untuk segera merekam," tutup Tjahjo.
Baca juga:
Kemendagri akui lima kabupaten belum masuk DPT Pemilu dari KPU
Januari-April 2019 ada 5 juta pemilih baru, KPU diminta izinkan penggunaan suket
Beda dengan versi parpol, KPU sebut dugaan data pemilih ganda hanya 790 ribu
KPU putuskan perbaikan DPT Pemilu 2019 diperpanjang 2 bulan
Bawaslu & Koalisi Prabowo tolak KPU tetapkan DPT Pemilu hari ini
KPU gelar rapat pleno perbaikan DPT Pemilu 2019