Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada
Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan DPR segera menentukan nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan batas akhir penentuan nasib Perppu hingga Februari 2014. Jika mundur dari bulan itu, maka Pilkada terancam akan mundur juga.
"Asal Februari putus paling lambat nasibnya Perppu. Kalau Perppu molor, itu bukan tidak mungkin molor juga ini (pilkada) serentak," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Djohan menerangkan jika kemungkinan terburuk yang terjadi yaitu keputusan menerima atau tidak Perppu molor, maka pemerintahan daerah terpaksa dijalankan oleh pejabat Penanggung Jawab (PJ). Penetapan PJ ini dilakukan dengan cara penunjukan dan bukan melalui pemilihan langsung.
"Nanti bisa pemerintahan oleh PJ-PJ kalau misalnya nggak diselesaikan sampai berapa bulan. Nasibnya Perppu ditentukan bulan Februari paling lambat," kata dia.
Selanjutnya, terang Djohan, langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, dia tetap berharap DPR secepat mungkin memberikan keputusan tersebut.
"Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ-PJ, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota yang notabene orang birokrasi, bukan dari pilihan rakyat," terang dia.
Lebih lanjut, Djohan meminta kepada DPR untuk dapat memikirkan konsekuensi dari mundurnya pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun meminta DPR agar dapat berlapang dada dalam memberikan keputusan.
"Jadi, mari kita selesaikan nasib Perppu. Berilah nasib yang baik, jangan beri nasib yang apes," ungkapnya.