Kemendagri jamin data pengguna kartu prabayar tidak bocor
Kemendagri jamin data pengguna kartu prabayar tidak bocor. Mantan Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan ini menegaskan data center masyarakat ada di Kemendagri yang berpusat di Kepulauan Riau.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah memastikan data pengguna registrasi prabayar tersimpan rapi dalam data pusat Kemendagri. Pernyataan ini menjawab tuduhan sejumlah pihak bahwa data pengguna registrasi prabayar dibocorkan.
"Nah khusus hoaks di medsos yang kemarin terus menyerang Dirjen Dukcapil ini perlu saya sampaikan hari ini bahwa semua data teman-teman yang melakukan registrasi kartu prabayar saya jamin aman. Yang menggunakan web service Dukcapil Kemendagri aman, tidak ada data yang keluar, yang bocor," tegasnya di talkshow akhir pekan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
-
Bagaimana cara DKPP menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi kendala e-meterai dalam pendaftaran CPNS? “Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas dalam Jakarta, Kamis.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kendala e-meterai dalam pendaftaran CPNS? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dirugikan akibat terkendala pada e-meterai.Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
-
Bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS? Cara pembubuhan e-meterai yang benar: 1. Klik menu pembubuhan dan pilih pembubuhan dokumen 2. Lalu, klik saya mengerti 3. Selanjutnya, klik upload dokumen 4. Posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan dan tidak tumpang tindih5. Isi jenis, nomor, tanggal dibuat, dan nilai dokumen. Lalu, klik lanjutkan6. Terakhir, Get link untuk mengunduh dokumen yang anda input.
Dalam kesempatan ini, Zudan juga menepis tuduhan bahwa pusat data masyarakat disimpan di luar negeri oleh Kemendagri. Mantan Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan ini menegaskan data center masyarakat ada di Kemendagri yang berpusat di Kepulauan Riau.
"Di medsos ada yang menanyakan jangan-jangan data penduduk kita tersimpan di luar negeri, dengan registrasi kartu prabayar ini. Perlu saya sampaikan, data center kita ada di Kemendagri dan berada di Kepri," jelasnya.
Zudan menjelaskan, saat ini keseluruhan data sedang menuju single identity number. Pemerintah juga sedang mendorong gerakan nasional agar pelbagai lembaga di Tanah Air menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri. Gerakan ini merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Seperti KPU semua data awalnya berasal dari Dukcapil Kemendagri. Basisnya pasal 58 ayat 4 mengatakan begini 'Semua keperluan yang menggunakan data penduduk harus menggunakan data kependudukan dari Kemendagri bukan data dari BPS'," paparnya.
Tak hanya KPU, Bareskrim Polri juga bisa bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengidentifikasi data seseorang yang terlibat kasus kriminal. Namun penggunaan data-data tersebut memiliki batasan tertentu.
"Kalau Bareskrim boleh mengakses sampai dengan sidik jari. Sehingga kalau kita menemukan sidik jari penjahat di mana Bareskrim langsung merekonstruksi sidik jari itu dicocokkan dengan data yang ada di Dukcapil, bisa dibuka siapa pemilik sidik jari tersebut. Tetapi khusus untuk operator seluler hanya dua unsur saja yaitu NIK dan KK, tidak ada nama tidak ada alamat, tanggal lahir, golongan darah dan seterusnya," terang dia.
Baca juga:
Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK
Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan
Kata Kemkominfo soal penyalahgunaan NIK registrasi kartu prabayar
Menkominfo pastikan data warga registrasi ulang kartu tak akan bocor
Anggota DPR harap pemerintah buat UU Perlindungan Data Pribadi