Pria Ini Syok, Masih Sehat Tapi Diberi Akta Kematian oleh Disduk Capil
Bahkan karena datanya dimanipulasi oleh oknum tertentu, kartu BPJS bersama istri serta anak-anaknya pun telah dinonaktifkan.
Yohanes Tamonob, warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (7/10) siang mengadu ke kantor KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirinya kaget setelah dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal masih hidup dan sehat walafiat. Ironisnya, keterangan kematian ini dibuktikan dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil TTS, atas rekomendasi surat kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.
Bahkan karena datanya dimanipulasi oleh oknum tertentu, kartu BPJS bersama istri serta anak-anaknya pun telah dinonaktifkan dengan keterangan dirinya sebagai kepala keluarga telah meninggal dunia.
Kejadian ini membuat Yohanes Tamonob mendatangi kantor KPU dan Bawaslu NTT untuk mempertanyakan statusnya yang terancam tidak bisa ikut menggunakan hak pilih pada pemilukada tahun ini.
"Mulai tahu saya meninggal dunia mulai dari data BPJS saya dinonaktifkan ketika hendak berobat anak yang sedang sakit di Puskesmas," katanya.
Untuk memastikan kebenarannya, Yohanes Tamonob mendatangi kantor BPJS Kupang dan ternyata BPJS miliknya telah dinonaktifkan sejak Januari 2024. Sedangkan akta kematian dirinya dikeluarkan pada 22 Agustus 2023.
"Saya ke kantor Dukcapil TTS untuk mencari tahu dan di sana saya menemukan akta kematian saya yang dikeluarkan oleh Dukcapil TTS, dengan surat keterangan pihak-pihak yang mengurus akta kematian saya," ungkapnya.
Meninggal Tiga Tahun Lalu
Surat kematian Yohanes Tamonob yang dimasukkan ke kantor Dukcapil TTS dilakukan oleh Kepala Desa Mnela Anen Melkior Nenoliu, dengan dua orang saksi yaitu, Kepala Dusun Fransiskus Nenoliu, serta Ketua KPPS Marsel Fallo.
Yohanes Tamonob datang membawa sejumlah bukti dokumen, berupa foto kopi akta kematian, kartu BPJS yang telah dinonaktifkan, surat kematian, KTP, KK, serta daftar warga yang telah meninggal dunia di Desa Mnela Anen.
Dalam akta kematian yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023, Yohanes Tamonob dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2021. Sehingga korban merasa tidak nyaman dan telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS.
Ia berharap data pribadinya dapat segera dipulihkan, dan meminta aparat berwenang dapat mengungkap kasus ini. Sehingga oknum-oknum yang terlibat segera ditangkap karena Yohanes Tamonob pun terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Saat ini saya sudah laporkan kasus ini ke Polres TTS dan sedang dalam proses penyelidikan. Saya berharap Bapak Kapolres TTS, Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolri bisa membantu saya untuk mencari keadilan, terutama mengaktifkan kembali saya sebagai warga negara yang telah dinyatakan meninggal dunia," tutup Yohanes Tamonob.
Saat mendatangi kantor KPU dan Bawaslu NTT, seluruh Komisioner sedang bertugas ke luar daerah sehingga Yohanes Tamonob dijanjikan untuk kembali melaporkan hal itu setelah seluruh Komisioner kembali bertugas di kantor.