Kemendagri: Kasus suap Bupati Subang harus yang terakhir!
Kepala daerah seharusnya tidak tersandung kasus korupsi APBD karena kewenangan sudah didelegasikan ke kepala SKPD.
Dirjen Bina Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sudan Arimatulo menyatakan kasus suap yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi harus yang terakhir. Wanti-wanti itu diingatkan Sudan, di hadapan Kepala Daerah di Jabar yang hadir pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 Provinsi Jabar.
Musrenbang yang dihadiri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan beberapa kepala daerah di Jabar itu digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (14/4).
"Kasus Ojang Bupati Subang ini harus terakhir!" kata Sudan dengan suara agak meninggi dalam pemaparannya di mimbar.
Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus suap dalam perkara BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang. Ojang dicokok lembaga antirasuah itu hasil pengembangan ditangkapnya jaksa dari Kejati Jabar pada Senin (11/4) lalu.
Sudan menambahkan, tidak ada ceritanya kepala daerah bisa dengan mudah mengendalikan APBD karena hal tersebut sudah didelegasikan pada kepala dinas masing-masing. Sehingga tidak seharusnya kepala daerah tersandung kasus korupsi.
"Kepala daerah enggak mungkin harusnya tersandung kasus tindak pidana korupsi. Tidak ada ceritanya kepala daerah kena (korupsi) APBD," ungkapnya.
Jadi, kata dia, kepala daerah diminta fokus untuk melanjutkan program-program yang selama ini telah disusun seperti halnya yang dihasilkan dalam Musrenbang kali ini.
"Kepala daerah selalu mendelegasikan pada SKPD. Wali kota/Bupati jadi tenang saja. Bapa ibu aman. Semua sudah mendelegasikan kewenangan pada SKPD masing-masing," ucapnya.
Hanya saja para kepala daerah juga harus cerdik menghadapi para SKPD yang nakal. Tidak sedikit mereka yang numpang nama dengan klaim restu kepala daerah. Contoh tersebut diilustrasikan dalam sebuah proyek melalui sistem tender.
"Contoh (SKPD) yang menghadap kepala daerah. Dia (SKPD) meminta (kepala daerah) Mohon petunjuk siapa yang bisa dimenangkan? Nah kepala daerah ini bilang saja Terserah. Kalau setuju nanti malah dianggap intervensi," ungkapnya.