Kemendagri kesiapan menyambut Pilkada serentak tahun 2018
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Perkembangan Situasi Sosial Politik di daerah dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bandung, Jumat (20/9).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Perkembangan Situasi Sosial Politik di daerah dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bandung, Jumat (20/9).
Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, peran strategis kesatuan bangsa dan politik dalam membantu kepala daerah yaitu dalam rangka mengantisipasi Ancaman, Tantangan, Gangguan, dan Hambatan (ATHG) serta tegaknya kedaulatan NKRI.
Bahtiar melanjutkan, Kesbangpol selaku mata dan telinga untuk mendukung kepala daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban, masyarakat (tramtibmas), melalui peringatan dini, deteksi dini, dan cegah dini. Hal tersebut dengan mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas di forum-forum yang ada seperti FKUB, FPK, FKDM, Kominda, serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 171 daerah otonom yaitu 17 daerah provinsi, 115 daerah kabupaten, dan 39 daerah kotamadya.
Bahtiar menjelaskan, bahwa ada beberapa dukungan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam Pilkada serentak yaitu dukungan penyiapan DP4, dukungan dalam rangka penyiapan dana Pilkada (NPHD), dukungan koordinasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban Pilkada, dukungan teknis penyelenggaraan Pilkada, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta dukungan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah kemendagri, Syariful Anwar menjelaskan, terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penyediaan dana Pilkada Serentak tahun 2018.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang menjadi keunikan dari Kampung Cikentit di Bandung Barat? Ada hal unik yang bisa dijumpai di Kampung Cikentit, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Di perkampungan terpencil ini, terdapat tukang cukur tradisional yang buka praktik di depan rumah.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
Syariful Anwar mengatakan, bahwa Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah dapat di gunakan sebagai belanja hibah kegiatan pemilihan, dan penganggaran untuk setiap penganggaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya Pasall 18 PP 58/2005.
"Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi, Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pendanaan kegiatan pemilihan yang dituangkan dalam NPHD," katanya.
Syaiful Anwar menjelaskan juga, ada banyak regulasi mengenai pendanaan pemilih dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018. Serta Permendagri No 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.