Kemendagri sebut masih ada ASN tak paham kebijakan pemerintah
Karena ASN tidak memahami kompetensinya, dia menjelaskan, mengakibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kurang efektif. Selain itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar berjalan kurang optimal.
Kementerian Dalam Negeri mendata masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah kurang memahami dan memiliki kompetensi pemerintahan. Hal tersebut berdampak pada kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya.
"Mereka kurang memahami kompetensi pemerintahan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD serta etika pemerintahan seperti diatur dalam Pasal 233 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya di Jakarta, Jumat (17/11).
Karena ASN tidak memahami kompetensinya, dia menjelaskan, mengakibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kurang efektif. Selain itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar berjalan kurang optimal.
"Pengelolaan keuangan daerah pun belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.
Oleh sebab itu, Teguh menambahkan, penting bagi setiap ASN memiliki kompetensi pemerintahan. Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan, selain memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural," jelasnya.