Kemendagri tunggu surat dari PN Jakut untuk berhentikan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama hingga kini masih berstatus Gubernur DKI Jakarta non-aktif meski telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Basuki Tjahaja Purnama hingga kini masih berstatus Gubernur DKI Jakarta non-aktif meski telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima nomor register dari Pengadilan atas status Basuki alias Ahok. Sehingga surat pemberhentian sementara belum juga disampaikan kepada Ahok.
"Setahu saya sedang ditunggu nomor register selaku terdakwa yang dikeluarkan Pengadilan," kata Dodi dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jumat (16/12).
Lebih lanjut dijelaskan Dodi, bila surat yang dimaksud telah diterima Kemendagri pun tak serta merta bisa langsung memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab setelah surat diterima, Kemendagri harus bersurat terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk pengajuan pemberhentian sementara selama kasusnya bergulir di Pengadilan.
"Setelah itu akan diusulkan kepada Presiden untuk Pemberhentian Sementara," ucap Dodi.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
Baca juga:
Sudah jadi terdakwa, Ahok tidak langsung diberhentikan sementara
Munarman klaim aksi bela Islam karena Ahok arogan dan tidak adil
Kesaksian Polda Metro: Buni Yani sengaja sebarkan video Ahok
Begini penjelasan Polda Metro jika lokasi sidang Ahok pindah
Kesaksian Munarman: Tak ada hubungan video Buni Yani dengan aksi 212