Kemendagri Ungkap Alasan FPI Tak Lagi Ormas Terdaftar, Bukan Karena Ideologi
Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi berstatus organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak memiliki AD/ART.
Benny juga menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, Benny menuturkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Bagaimana Kemendagri mengimbau Pemda dalam membuat perencanaan gerakan menanam? Apabila dibutuhkan, lanjut Tomsi, Pemda dapat melibatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan gerakan menanam. Ini khususnya terhadap penanaman sejumlah komoditas yang perlu menjadi perhatian, seperti bawang merah, cabai, dan jagung. Komoditas ini kerap mengalami kenaikan harga di banyak daerah, sehingga perlu upaya penanganan. "Separuh lebih ya kita masih mengalami kenaikan-kenaikan harga cabai, bawang, yang secara teorinya harusnya teman-teman di daerah dapat mengatasi itu dengan melakukan gerakan menanam," ujarnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena enggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," ujar Benny, Sabtu (21/11).
Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Lebih lanjut, Benny menuturkan masa berlaku SKT selama 5 tahun.
Berdasarkan catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat 3 kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," tuturnya.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi."
Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," tuturnya.
Baca juga:
Anggota DPR Sebut Negara Tidak Perlu Ragu Bubarkan FPI jika Terbukti Langgar Hukum
PDIP dan Demokrat Nilai Wajar TNI Turun Tangan Copot Baliho Habib Rizieq
Alasan Pemkab Bogor Tak Bisa Bubarkan Kerumunan Tiga Ribu Orang di Megamendung
Kemendagri Tegaskan Syarat Perpanjangan Izin FPI Belum Terpenuhi
Ridwan Kamil Bantah Berikan Izin FPI Gelar Acara di Bogor
Massa FPI Sempat Marah TNI Copot Baliho Rizieq di Petamburan: Woy Mau Ngapain!