Kemendagri ungkap area rawan korupsi di daerah
Dia mengaku paham jika kepala daerah ingin melaksanakan perizinan dengan baik. Namun karena adanya masalah piutang, kepala daerah tersebut lalu melakukan korupsi.
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, ada tujuh area paling rawan korupsi dalam kewenangan kepala daerah. Yaitu proses perencanaan APBD, persoalan penarikan pajak dan distribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan dan mutasi.
Akmal menjelaskan, karena memiliki harga politik yang tinggi, perizinan dan mutasi juga menjadi dua area yang tercatat paling sering terjadi korupsi di dalamnya selama 14 tahun terakhir.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Jual beli jabatan, jual beli izin, memainkan pengadaan barang dan jasa, kemudian memainkan dana hibah di APBD. Tujuh hal ini yang kita catat, dan yang terbanyak itu adalah mutasi dan perizinan," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/10).
Dia mengaku paham jika kepala daerah ingin melaksanakan perizinan dengan baik. Namun karena adanya masalah piutang, kepala daerah tersebut lalu melakukan korupsi.
"Tetapi saya katakan seringkali dia punya piutang, mau bayar pake apa? Anda tahu enggak, dana yang masuk dari pusat taruh lah 1 triliun ditransfer ke daerah, apakah di kasnya ada 1 triliun? Tidak," jelasnya.
"Karena ada sistem akuntabilitas, kita mengatakan, oke uang kita adakan ketika anda membuat pertanggungjawaban, nah ketika mereka membutuhkan dana dan dana tidak tersedia yang paling mudah ya udah itu," tambah Akmal.
Akmal menyatakan, Kemendagri mendorong hal ini agar tidak terjadi dengan mempertegas regulasi. Adanya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD dinilainya sudah menjadi langkah awal untuk melakukan itu.
"Kita setiap tahun mengeluarkan pedoman umum untuk menyusun APBD, di pedoman umum kita buat secara jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Apa yang dilarang apa yang harus dihindari," tegasnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah kepala daerah korupsi, politik dinasti harus dihentikan
Jual beli jabatan & perizinan jadi kasus terbanyak kepala daerah terjerat hukum
Kemendagri sebut utang piutang politik jadi faktor kepala daerah terjerat korupsi
Kepala daerah marak ditangkap KPK, masyarakat ikut andil bertanggung jawab
Mahar politik dari parpol dinilai sebagai penyebab kepala daerah korupsi