Kemendikbud Sebut PPDB Berdasarkan Usia di Jakarta Sudah Sesuai Aturan
Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No 17/2017 maupun Permendikbud No 44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (23/6).
-
Kenapa panitia MPLS sering memberikan teka-teki buah-buahan kepada siswa baru? Dengan teka-teki MPLS, siswa bisa merasakan kesenangan sambil mengasah kemampuan berpikir. Teka-teki ini dirancang untuk tidak hanya menghibur, tetapi juga menambah pengetahuan tentang berbagai macam hal yang mungkin belum diketahui sebelumnya.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa yang disiapkan oleh Pemkot Bandung untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah? Namun ada kabar baik bagi warga Kota Bandung, karena pihak pemkot bersama kementerian PUPR menyiapkan 1.879 unit rumah murah untuk warganya.
-
Di mana siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Aktivitas sejumlah siswa saat hari pertama masuk sekolah di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) , Jakarta, Senin (8/7/2024).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No 17/2017 maupun Permendikbud No 44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.
Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tetapi juga prestasi nonakademik.
Sejumlah orangtua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orangtua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.
"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.
Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Alasannya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.
Baca juga:
Orang Tua Murid Keluhkan PPDB Online, Menko Muhadjir Sebut Persoalan Klasik
Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Memantau Penerimaan Siswa Baru di Ibu Kota Kala Pandemi
Server Sempat Bermasalah di Hari Pertama Pendaftaran Online PPDB Jateng
Kemendikbud Sebut Kriteria Usia di PPBD DKI Sudah Sesuai Aturan