Kemendikbud Temukan Lima SK Palsu Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani mengatakan pihaknya menemukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani mengatakan pihaknya menemukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal itu terungkap dari pertemuan Sesditjen Dikti dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo MSi, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Dalam keterangan tertulis Ditjen Dikti yang diterima di Jakarta, Selasa (27/4), pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti.
Paris berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.
Baca juga:
CEK FAKTA: Dikti Sebut Surat Pendataan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi 2021 Palsu
Berkenalan dengan Simbol Mandala dan Cara Membuatnya di Episode 76 Belajar Dari Rumah
Menghitung Jarak Antar Negara ASEAN dengan Skala Peta di Program Belajar dari Rumah
Bermodal Rumus Skala, Ajak Anak Hitung Jarak Kota Antar Negara Tetangga dengan Mudah
Apa Itu Lahan Gambut? Ajak Anak Pahami Konsepnya Lewat Cerita Menarik
Kemendikbud dan LPDP Perluas Beasiswa untuk Program Sarjana