Kemenkes: Demo Dokter-Perawat Tak Ada Hubungannya dengan Kepentingan Publik & Pasien
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya tenaga kesehatan mengutamakan pasien yang berada di puskesmas dan rumah sakit. Bukan malah demo.
Puluhan ribu dokter, perawat, hingga bidan menggelar aksi depan Gedung DPR RI. Mereka kembali menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Kementerian Kesehatan merespons aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya tenaga kesehatan mengutamakan pasien yang berada di puskesmas dan rumah sakit. Bukan malah demo.
-
Siapa saja yang mengikuti tes kesehatan di RSUD Tarakan? Di mana ada tiga pasangan, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana yang akan secara bergantian mulai dari Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) menjalani tes kesehatan.
-
Bagaimana cara RSA UGM menjalankan program wisata kesehatan? Selama terapi, para pasien bisa memilih untuk tinggal di Sheraton dengan pendampingan dari RSA tanpa harus kembali ke daerah asal.
-
Kenapa Ridwan Kamil dan Suswono menjalani tes kesehatan? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Apa perubahan utama yang disepakati dalam RUU Desa yang disahkan? RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
-
Kapan Ridwan Kamil dan Suswono melakukan tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Desa? Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
“Karena aksi demo OP (organisasi profesi) cenderung tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik dan pelayanan yang diberikan terhadap pasien,” kata Nadia kepada merdeka.com, Senin (5/6).
Nadia membeberkan isi RUU Kesehatan yang diprotes para tenaga kesehatan. Menurutnya, sekitar 85% terkait langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan.
“Sedangkan, sisa 15% dijadikan bahan protes dan polemik oleh OP seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang OP dan bukan tentang kepentingan masyarakat luas,” imbuh Nadia.
Dia menjelaskan, sebenarnya 15% isi RUU Kesehatan ini mengatur sumber daya tenaga kesehatan. Di dalamnya ada pengaturan, antara lain tentang wewenang penerbitan izin praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan dan juga eksistensi organisasi profesi.
RUU Kesehatan Dianggap Meresahkan
Lima organisasi profesi bersama forum tenaga kesehatan kembali menggelar demo. Kali ini, demo dilakukan di depan Gedung DPR RI mulai pukul 08.30 WIB. Tuntutan yang dibawa para pendemo masih sama, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Diperkirakan, 30.000 tenaga medis dan kesehatan memadati depan Gedung DPR.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, demo ini tidak hanya digelar depan Gedung DPR tapi serentak di seluruh wilayah Indonesia. Total tenaga medis dan kesehatan yang turun ke jalan hari ini mencapai lebih dari 100.000 orang.
Dia menyebut, berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi. Namun, pemerintah tetap bersikeras RUU Kesehatan harus disahkan.
"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini,” kata Adib melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
“Banyaknya jumlah regulasi ternyata tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan. Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” sambungnya.
Sementara Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, sejak draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.
Sebab, selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
"Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan,” kata Harif.
(mdk/tin)