Kemenkes Ingatkan Sanksi Bagi Nakes ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan
Syahril mengingatkan para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan tidak meninggalkan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan demi mengikuti demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dikutip Senin (8/5).
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
-
Bagaimana cara dokter menjaga kesehatan? "Saya seorang dokter dan berikut adalah lima hal yang tidak saya lakukan, atau tidak lagi saya lakukan, demi kesehatan saya. Yang pertama adalah mengonsumsi alkohol. Tidak ada jumlah alkohol yang aman untuk kesehatan kita," katanya dalam unggahan video.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Siapa yang sedang berjuang menjadi seorang dokter? “Selangkah lagi menjadi seorang dokter,” tulis Zahra, adik Awkarin, dalam upayanya mengejar profesi sebagai dokter.
Syahril mengingatkan para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga kesehatan PNS tidak boleh meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi bagi tenaga kesehatan ASN yang melanggar disiplin sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Iya merujuk pada aturan ASN tentunya. Apakah diizinkan pimpinannya dan meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasan," kata Nadia.
Sanksi
Dalam Pasal 8 aturan tersebut mengatur sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Berikut sanksinya:
Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tuntutan Nakes
Lima organisasi profesi menggelar demo menolak RUU Kesehatan hari ini. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan, demo ini menunjukkan ada masalah besar yang harus diselesaikan pemerintah.
"Kalau tenaga kesehatan demo berarti ada masalah besar yang harus diselesaikan," kata Slamet, Senin (8/5).
Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.
Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.
Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.
Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.
"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa," tegas Harif.
(mdk/tin)