Kemenkes Minta FK Undip Hapus Iuran Peserta PPDS
Kemenkes juga meminta agar Undip mengontrol obrolan di grup WhatsApp peserta PPDS.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Universitas Diponegoro (Undip) memperbaiki sistem pendidikan di Fakultas Kesehatan (FK) maupun sistem kerja di rumah sakit vertikal. Salah satunya, menghapus iuran bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Permintaan ini buntut kasus dugaan bunuh diri peserta PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari pada Agustus lalu. Dr Aulia diduga mengakhiri hidup karena dibully senior.
- Buntut Marak Perundungan, Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar di Rumah Sakit
- Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
- Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
- Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
"Dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes, Azhar Jaya, Selasa (17/9).
Selain itu, Azhar meminta agar Undip mengontrol obrolan di grup WhatsApp peserta PPDS. Hal ini untuk mencegah perundungan.
"Pengontrolan ketat dari group WA, dan lain-lain," dia menambahkan.
Terkait pencabutan dan izin praktek kembali, katanya, hal tersebut dapat dilakukan segera jika Kemenkes melihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan-permintaan tersebut.
"Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi," katanya, dikutip dari Antara.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan polisi guna melakukan investigasi kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.
"Koordinasi juga kita lakukan bersama kepolisian untuk melihat bukti bukti perundungan," dia menuturkan.
Sejauh ini, kata Nadia, sejumlah bukti yang ditemukan adalah pengeluaran lain di luar biaya resmi pendidikan, seperti pembelian makan, biaya laundry, dan biaya cuci sepatu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip dr Aulia.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, permintaan uang ini berkisar antara Rp20–Rp40 juta per bulan.
Berkaitan dengan dugaan perundungan, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko akhirnya mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.