Kemenkes: Positivity Rate Turun, Sensitivitas Alat Tes Virus Harus Semakin Tinggi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pencegahan penularan virus harus ditingkatkan saat positivity rate rendah. Upaya itu dilakukan pemerintah dengan mewajibkan calon penumpang pesawat menunjukkan bukti tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pencegahan penularan virus harus ditingkatkan saat positivity rate rendah. Upaya itu dilakukan pemerintah dengan mewajibkan calon penumpang pesawat menunjukkan bukti tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
"Makin turun (positivity rate) maka baiknya alat labnya harus yang semakin sensitif sehingga dipastikan orang yang melakukan perjalanan pasti negatif," ucap Nadia kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Bagaimana Dinkes Jateng berupaya untuk menekan angka penyebaran HIV? Untuk upaya menekan angka penyebaran HIV, Dinkes Jateng terus melakukan edukasi dan penyuluhan yang bekerjasama dengan yayasan dan menyasar komunitas mulai dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pekerja seks, hingga penghuni lapas.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Kenapa Kemenkes memvaksinasi monkeypox? Kementerian Kesehatan juga akan melakukan vaksinasi monkeypox terutama pada populasi yang berisiko
Pemerintah, kata Nadia, mewajibkan tes PCR lantaran tingkat sensitivitas tes usap antigen dalam membaca virus, di bawah tes usap PCR.
Agar menghindari negatif palsu, pemerintah mengambil kebijakan atas kewajiban tes PCR saat melakukan perjalanan udara.
"Ini untuk keamanan karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," pungkasnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.
Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerapkan kebijakan wajib menunjukkan tes PCR pada perhotelan nonkarantina. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan nonkarantina;
(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Baca juga:
Rusia Liburkan Kantor Sepekan karena Kasus Kematian Covid Melonjak
Tempat Wisata Gunungkidul Dibuka Kembali Seiring Penurunan Status PPKM, Ini Syaratnya
Komnas KIPI Pastikan Vaksin Covid-19 Tidak akan Memperparah Komorbid
Komnas KIPI Pastikan Pelayanan Aduan Ditangani Secara Khusus
Update Kasus Covid-19 di Indonesia Per 20 Oktober 2021
Mahfud MD Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Dulu Dikritik, Sekarang Dipuji Dunia