Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Evaluasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.
Sebelumnya, tarif tes PCR menyentuh angka Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Evaluasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen. Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," sambungnya.
Kadir menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan. Dia meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing.
"Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.
Baca juga:
Cegah Manipulasi Data Jemaah Umrah, Arab Saudi Minta Daftar Penyedia PCR di RI
Kemenkes: PCR Syarat Naik Pesawat Karena Penumpang Lebih Berisiko Kena Covid-19
Ini Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu
Ganjar Nilai Perlu Ada Tim Kaji Tarif Tes PCR Paling Wajar
Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
Anggota Komisi IX DPR Yakin Harga PCR Bisa Ditekan Lebih Rendah Lagi