Kemenkes sebut di Indonesia anak SD sudah merokok
Kemenkes sebut di Indonesia anak SD saja sudah merokok. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Subuh mengakui bahwa Indonesia adalah negara tertinggi untuk perokok pemula. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menentang keras apabila dengan adanya RUU Pertembakauan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Subuh mengakui bahwa Indonesia adalah negara tertinggi untuk perokok pemula. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menentang keras apabila dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
"Indonesia ini adalah negara tertinggi untuk perokok pemula. Usia SD saja sudah merokok di Indonesia, itu paling tinggi," ucap Subuh kepada awak media di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Dilanjutkannya, bahwa pihaknya pernah menolak RUU pertembakauan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Secara makro kalau RUU Tembakau dulu pernah ditolak ya sudah masuk prolegnas," lanjutnya.
"Pada waktu itu kita menolak karena ada beberapa pasal yang tolak. Pertama, menghilangkan iklan layanan rokok, padahal itu penting," tambah Subuh.
Menurutnya, apabila semakin banyaknya perokok pemula, maka biaya kesehatan di Indonesia akan semakin besar. Hal ini disebabkan, dengan adanya berbagai macam penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.
"Beban kesehatan biaya kita akan lebih besar. Penyakit yang ditimbulkan karena rokok, yaitu hipertensi, jantung dan kanker karena rokok," tegasnya.
Sejalan dengan Subuh, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Moeloek mengaku tidak terima apabila anak-anak di Indonesia banyak menjadi perokok pemula. Sebab, terdapat 4000 zat beracun yang dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh.
"Saya kira kalau dari kesehatan, ada 4000 zat beracun tertentu yang membahayakan. Yang tidak kami terima anak-anak kita sekarang banyak yang merokok. Bayangkan kalau anak merokok, berapa penyakit nanti. Minimal penyakit paru-paru, belum yang lain-lain," tandas Moeloek.
Diketahui, DPR hingga kini belum juga merampungkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. RUU tersebut mentok dibahas di Badan Legislasi DPR, meskipun masuk dalam Prolegnas 2016.
Menanggapi hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Lily Sriwahyuni Sulistyowati, menilai, RUU Pertembakauan sudah tidak diperlukan.
"RUU Pertembakauan sebenarnya tidak diperlukan," ucap Lily saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).