Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, penyebaran penyakit pneumonia misterius tak secepat Covid-19.
Sebab, kebanyakan kasus pneumonia misterius ini disebabkan oleh mycoplasma pneumoniae yang merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan sebelum Covid-19 muncul.
"Bakteri ini memiliki masa inkubasi yang panjang sehingga penyebarannya tidak secepat Covid-19 sehingga tingkat fatalitasnya rendah," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi, Kamis (30/1).
Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak panik. Namun, masyarakat dimbau melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia.
Pertama, melakukan vaksin untuk melawan influenza, Covid-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan. Kedua, tidak melakukan kontak atau menerapkan jaga jarak aman dengan orang yang sakit.
"Ketiga, memastikan memiliki ventilasi yang baik. Keempat, membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir," tambah Imran.
Keempat, apabila merasa kurang enak badan atau sakit, sebaiknya tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker dengan baik serta benar.
“Segera ke fasyankes terdekat jika ada tanda gejala, batuk dan/atau kesukaran bernapas disertai dengan demam,” kata Imran.
Dari sisi tenaga medis, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Surat Edaran itu memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia.
"Kemenkes juga mendorong fasyankes dan pintu masuk negara untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan, yakni Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC," jelas Imran.
“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” sambungnya.