Kemenkop UKM: Thrifting Dibolehkan
Fiki menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021 yang melarang adanya transaksi barang bekas import illegal. Menurutnya, hal itu karenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas yang masuk ke Indonesia, dan tidak memiliki harga karena tak membayar pajak dan izin.
Kementerian Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif memastikan tidak adanya pelarangan thrifting. Pemerintah tetap membolehkan thrifting, apalagi produk lokal.
"Jaid thrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas import illegal," Kata Staf Khusus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (26/4).
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Dia menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021 yang melarang adanya transaksi barang bekas import illegal. Menurutnya, hal itu karenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas yang masuk ke Indonesia, dan tidak memiliki harga karena tak membayar pajak dan izin.
"Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi?" tegasnya.
Fiki mengungkapkan, keresahannya dikarenakan data yang didapatkan asosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir dan hanya dapat dijual sebanyak 20%. Sedangkan, sisanya 80% hanya menjadi tumpukan sampah.
Akhirnya, kata dia, terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM dan perdagangan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift untuk menjual barangnya sampai stoknya habis. Sebab, yang menjadi permasalahan utama adalah importir awal yang menerima barang tersebut.
"Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utama nya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran," tutup Fiki.
(mdk/fik)