Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipastikan akan akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021. Syaratnya, dia harus membayar denda Rp10 juta jika tidak hukuman akan ditambah 1 bulan penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipastikan akan akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021. Syaratnya, dia harus membayar denda Rp10 juta jika tidak hukuman akan ditambah 1 bulan.
"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (3/6).
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima nota bukti pembayaran subsider tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diharapkan bukti pembayaran secepatnya dilaporkan.
"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini (bebas). Kalau, sudah sudah terima," imbuhnya.
Ia mengatakan, bahwa Jerinx bebas murni dan tidak ada proses lainnya lagi. Selain itu, selama menjalani hukumannya Jerinx berkelakuan baik di dalam lapas dan aktif ikut berkegiatan di band yang ada di dalam lapas.
"Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.
Sementara, tim kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana sudah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar pada Rabu (2/6) kemarin.
Kedatangan mereka dalam rangka membayar denda subsider satu bulan penjara. "Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar.
Gendo menuturkan, besaran denda yang dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx itu berasal dari simpatisan dan keluarga.
Rinciannya Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan yang dikumpulkan dari hasil donasi, mengamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan karena mencemarkan nama dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim. Namun dalam persidangan banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
Baca juga:
Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas
Diduga Cerai Usai Arsipkan Foto Jerinx SID, Begini Reaksi Nora Alexandra
Polda Bali masih Lidik Laporan Istri Jerinx
JPU Kasus Jerinx Ajukan Memori Banding Kasasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar
Penasihat Hukum Jerinx Serahkan Kontra Memori ke PN Denpasar