Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum
Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.
Indonesia menjadi tuan rumah forum penting bertajuk 'The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership Transparency'.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) World Bank, Open Ownership (OO), dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Luhut Izinkan Pihak Bersengketa di Family Office Undang Hakim dari Luar Negeri
- Dorong Pembentukan Family Office, Luhut Minta Kepastian Hukum
- Pengusaha: Orang Kaya Pembeli Barang Branded Berpotensi Kabur Ke Malaysia Akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2024
- Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menyatakan, data pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) akhir suatu korporasi bermanfaat untuk pengembangan bisnis dan penegakan hukum di Indonesia.
Cahyo menekankan pentingnya transparansi kepemilikan dalam upaya bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk pemulihan aset. Menurutnya, sejak 2018 Ditjen AHU telah mengelola data BO dari seluruh jenis korporasi di Indonesia secara elektronik.
Cahyo mengatakan, sejak menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Aksi Keuangan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau Financial Action Task Force (FATF) pada akhir 2023, cara Indonesia mengelola basis data pemilik manfaat akhir korporasi dinilai oleh FATF.
"Jadi, ada kewajiban perusahaan untuk men-declare pemilik manfaat ini," ujar Cahyo kepada wartawan, Kamis (15/8).
Salah satu yang dinilai oleh FATF Adalah terkait dengan bagaimana Indonesia mengelola data dari BO atau pemilik manfaat akhir dari suatu korporasi yaitu bisa PT yayasan firma persekutuan perdata CV dan lain-lain.
Dari segi manfaat bisnis, Cahyo menjelaskan, bahwa data pemilik manfaat diperlukan agar pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia mengetahui pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut. Tujuannya, supaya tidak berbisnis dengan entitas yang terlibat dalam tindak pidana.
Dengan demikian, imbuh Cahyo, Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.
"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil tindak pidana," tuturnya.
Sementara itu, dari perspektif manfaat penegakan hukum, Cahyo menuturka, bahwa kepentingan institusi penegak hukum Indonesia dapat dipenuhi dalam proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, eksekusi, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun tindak pidana transnasional antarnegara.
Cahyo menuturkan, Indonesia saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Bank Dunia terkait dengan kemudahan berusaha. Sehingga, terdapat urgensi menyeimbangkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia dengan keamanan berbisnis.
"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak juga tercampur dengan hasil tindak pidana," kata Cahyo
"Dengan demikian, harus mudah bisnis dan mudah investasi, tetapi juga harus dipastikan bahwa tidak ada uang atau bisnis dan investasi yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana," imbuhnya.
Tindak pidana dimaksud, yakni seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir.
Sementara itu, Crime Prevention and Criminal Justice Officer UNODC/StAR, Badr El Banna mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang sudah mempunyai layanan BO dalam bentuk aplikasi digital.
"Kami merasa bangga untuk bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan ini dalam mendukung upaya mereka, tidak hanya upaya antikorupsi secara umum, tetapi juga untuk mendukung mereka dalam merancang dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum mereka terkait dengan kepemilikan manfaat," kata El Banna.
El Banna menambahkan, ada 191 negara yang dinaunginya menerapkan aturan standar UNODC. Atas hal ini BO, sangat penting untuk pengembangan bisnis dalam perspektif manfaat dalam penegakan hukum.
"Sebagai bagian dari mandat UNODC, semua negara di kawasan ini harus mematuhi standar UNODC. Sejauh ini kami memiliki 191 negara pihak yang menerapkan ketentuan konvensi itu, dan juga mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan rekomendasi yang keluar dari mekanisme peninjauan implementasi," pungkasnya.