Kemenkum HAM Riau deportasi 2 TKA China pekerja PLTU Pekanbaru
Kemenkum HAM Riau deportasi 2 TKA China pekerja PLTU Pekanbaru. Mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal lama di Pekanbaru. Mereka dideportasi ke negara asalnya secara bertahap dengan pesawat komersil. Setelah hari ini, pihak Imigrasi juga akan memulangkan TKA lainnya pada pekan depan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Riau, mendeportasi dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang menjadi pekerja di PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (14/2). Mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal lama di Pekanbaru.
"Iya benar, hari ini menyusul ada 2 TKA kita deportasi, yang sakit itu. Sebelumnya kan sudah ada beberapa waktu lalu," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian kepada merdeka.com melalui selulernya.
Dikatakan Ferdinan, para TKA asal China yang dipekerjakan di PLTU Tenayan Raya itu dideportasi ke negara asalnya secara bertahap dengan pesawat komersil. Setelah hari ini, pihak Imigrasi juga akan memulangkan TKA lainnya pada pekan depan.
"Kita lakukan deportasi secara bertahap, jadi kita menunggu tiket pesawat dari pihak perusahaan yang mendatangkan TKA ini sebelumnya. Nanti pekan depan ada 12 orang lagi yang kita deportasi," ucap Ferdinand.
Ferdinan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 28 TKA asal China dari total 109 orang yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi dari lokasi proyek pengerjaan PLTU Tenayan Raya. Namun, hanya 88 orang yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Nanti kita beritahu saat dilakukan proses deportasi terhadap TKA lain tersebut," kata Ferdinan.
Sekadar diketahui, Kemenkum HAM Riau melakukan deportasi pertama terhadap 14 orang TKA pada awal Februari 2017. Kemudian dilakukan deportasi yang kedua hari ini sebanyak 2 orang, lalu berlanjut Selasa pekan depan sebanyak 12 orang lagi dan tersisa 60 orang yang masih belum direncanakan untuk dideportasi.