Kemenkum HAM Sebut Ratu Atut Sudah Penuhi Syarat Bebas
Pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (6/9).
-
Bagaimana cara Ratu Kalinyamat menunjukkan keberaniannya? Meskipun dua kali mengalami kekalahan, namun Ratu Kalinyamat menunjukkan bahwa dirinya merupakan wanita yang gagah berani. Bahkan Portugis mencatatnya sebagai “Ratu Jepara seorang wanita yang kaya dan berkuasa, seorang perempuan pemberani.”
-
Siapa sebenarnya Ratu Kalinyamat? Mengutip Wikipedia, Ratu Kalinyamat adalah putri raja Demak, Sultan Trenggono. Nama aslinya adalah Retna Kencana. Pada usia remaja, ia dinikahkan dengan Pangeran Kalinyamat.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Kapan Ratu Kalinyamat menjadi bupati Jepara? Ratu Kalinyamat kemudian menjadi bupati Jepara setelah kematian Arya Penangsang pada tahun 1549.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026. Selama mengikuti program bimbingan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Dia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini
Ratu Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, hari ini, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana.
"Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang, dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Sesuai Aturan
Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ucap dia.
Yekti memaparkan, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Kita sudah keluar undang-undang nomor 22 tahun 2022. Jadi dia sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan," jelasnya.
Selain aturan undang-undang tersebut, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut ini juga melalui mekanisme sidang BPP. "Baru dikeluarkanlah SK BPP nya seperti itu," ucap dia.
Ratu Atut sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
(mdk/tin)