KemenkumHAM Jateng Janji Tindak Tegas Pegawai LP Purwokerto Terlibat Narkoba
"AS ditangkap di rumahnya, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, dan saat itu kami tidak tahu kalau yang bersangkutan merupakan pegawai lapas. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan," kata Kepala Polres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi.
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Purwokerto diketahui terlibat kasus narkoba. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, A Yuspahruddi, berjanji akan menindak tegas pegawai tersebut.
"Kalapasnya (Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, red.) sudah membuat usulan pemberhentian sementara karena pegawai berinisial AS (37) itu sudah ditahan," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/6).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Yuspahruddin mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
Terkait dengan usulan Kalapas Kelas II A Purwokerto tersebut, kata dia, pihaknya akan membuat surat pemberhentian sementara karena pegawai AS sedang diperiksa dan menjadi tahanan di Polres Cilacap.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap AS, pihaknya memastikan akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Kalapas Kelas II A Purwokerto, AS selama ini sudah tidak boleh masuk ke dalam blok penjara dan mendapat tugas di bagian depan Lapas.
"Kalau sampai kalapas sudah memerintahkan dia tidak masuk (blok) berarti memang sudah ada informasi-informasi (yang diterima) kalapas," katanya.
Ia memastikan jika putusan pengadilan terhadap AS berkekuatan hukum tetap, oknum pegawai lapas itu akan mendapatkan hukuman disiplin apalagi yang bersangkutan tersangkut kasus narkoba.
"Saya pasti akan mengusulkan yang terberat terhadap yang bersangkutan, apalagi ini urusan narkoba. Bahaya itu, bahaya untuk dirinya maupun bahaya untuk lapas, sehingga kami tindak lanjuti dan akan diberhentikan sementara," katanya.
Dia pastikan sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai lapas maupun unit pelaksana teknis lain di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Siapa pun yang melakukan itu, pasti akan seperti itu, dan saya untuk (kasus) narkoba pasti akan lebih keras. Kami tidak akan memberikan toleransi jika ada pegawai yang terlibat narkoba," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan pihaknya semula tidak tahu jika AS merupakan seorang pegawai Lapas Purwokerto.
"AS ditangkap di rumahnya, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, dan saat itu kami tidak tahu kalau yang bersangkutan merupakan pegawai lapas. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan," katanya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,93 gram.
Menurut dia, AS diduga mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas maupun masyarakat umum di wilayah eks Keresidenan Banyumas.
"Sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan kecil itu dijual AS dengan harga Rp1,2 juta per gram. Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan AS yang saat ini telah ditahan bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Kendalikan Peredaran Sabu 1,1 Ton, 3 Narapidana Lapas Cilegon Diciduk
Kapolri Instruksikan Kapolda Buat Kampung Tangguh Narkoba
2 Napi LP Cilegon Pengendali 1,1 Ton Sabu Jaringan Timteng Diungkap Polda Metro
4 Kaki Tangan Napi Ditangkap di Aceh, 5 Kg Sabu-Sabu Disita
Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas di Indragiri Hilir Dipecat
Pengunjung Coba Selundupkan Sabu dalam Cabai ke Lapas