KemenPAN-RB imbau ASN tak lakukan ujaran kebencian di media sosial
"ASN agar tidak ikut-ikutan menyebar hoax, menyebarkan fitnah bohong dan lain-lain, ikut berpartisipasi dalam menjaga hubungan seperti ucapan kebencian, unsur SARA dan etika di dalam komunikasi media sosial," kata Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. Melalui kampanye 'Gerakan Indonesia Melayani', Kemenpan RB membuat kebijakan internal agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berperilaku cermat di media sosial.
"ASN agar tidak ikut-ikutan menyebar hoax, menyebarkan fitnah bohong dan lain-lain, ikut berpartisipasi dalam menjaga hubungan seperti ucapan kebencian, unsur SARA dan etika di dalam komunikasi media sosial," kata Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam sambutan di Kampanye Gerakan Indonesia Melayani, Jakarta, Rabu(9/8).
Dwi mengingatkan sebagai ASN harus menghormati kode etik dan menaati undang-undang ASN untuk berperilaku. "Kita sebagai PNS tetap mempunyai hak pribadi itu tetap kita hormati tapi bagaimana juga sebagai ASN tetap dikaitkan dengan kode etik dan lain-lain, kita juga harus menghormati itu. Maka sesuai di UU ASN perilaku nilai-nilai dasar sudah jelas, apa yang boleh dan tidak boleh," jelasnya.
Dwi juga mengimbau agar pejabat pemerintah khususnya ASN dapat menjaga dan mengawasi bawahannya dan memberikan suasana yang baik di dalam media sosial.
"Kami mengharapkan bapak dan ibu sekalian sebagai pejabat pemerintah turut menjaga mengawasi hal-hal semacam ini. Dan bisa ikut memberikan suasana baik dalam media sosial," pungkasnya.