KemenPAN-RB Sebut ASN di Sulsel Paling Banyak Melanggar Netralitas Pemilu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencatat, jelang Pemilu serentak 17 April 2019, ASN di provinsi Sulawesi Selatan paling banyak melanggar netralitas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencatat, jelang Pemilu serentak 17 April 2019, ASN di provinsi Sulawesi Selatan paling banyak melanggar netralitas.
"Data dipegang KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kami selalu kolaborasi mengeluarkan data pelanggaran netralitas. Posisi terakhir yang terbanyak adalah Sulawesi Selatan," kata Kabid Penegakkan ASN KemenPAN-RB Rusdiana ditemui saat kegiatan sosialisasi netralitas dan penegakkan disiplin SDM ASN di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa (9/4).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Rusdiana menegaskan, netralitas ASN diatur dalam PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS, dan harus tunduk dengan aturan itu. Sebab sekarang tidak ada lagi sanksi ringan bagi ASN pelanggar netralitas.
"Sanksinya sedang hingga berat. Ringan sifatnya teguran. Kalau sedang, dihukum sedang misalnya diturunkan pangkat, atau dibebaskan dari jabatannya. Kalau berat, sampai pada pemberhentian sebagai ASN," tegas Rusdiana.
Namun demikian, Rusdiana menggarisbawahi semua sanksi bagi ASN pelanggar netralitas mesti melalui banyak tahapan. "Melalui proses tahapan seperti pemeriksaan, melibatkan inspektorat, BKD dan Sekda, sebelum diputuskan hukuman oleh penjabat pembina kepegawaian. Dalam hal ini bupati, wali kota atau gubernur," terangnya.
Jelang Pemilu, KemenPAN-RB terus mewanti-wanti ASN bersikap netral. "Saya harap ASN benar-benar memahami netralitas, ikut aturan. MenPAN sudah keluarkan aturan, untuk melindungi ASN dalam rule," tegasnya.
"Tertera semua dalam surat edaran MenPAN. Tidak boleh kampanye, beri lambang apapun, atribut parpol. Intinya netralitas seorang PNS tidak boleh ikut dalam kepartaian, atau di dalam yang sifatnya mendukung salah satu paslon," demikian Rusdiana.
Baca juga:
Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Libatkan 29.010 Pengawas TPS
Tolak Delegitimasi, Mahfud MD Bakal Datangi Kantor KPU
Menjaga Hak Suara Penderita Gangguan Jiwa
Suara Pemilih Gangguan Jiwa
Generasi Milenial Dinilai Siap Gunakan Hak Pilih