Kemenpan RB: Tanggal 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
Pada tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan cuti yang dimaksud dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang beredar terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada Rabu (28/10) hingga Minggu (30/10). Pada tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Dalam SKB tersebut, pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Dwi dilansir Antara, Selasa (27/10).
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
-
Kapan Panbers terbentuk? Uniknya, band bergenre pop, rock and roll melayu ini berdiri di Surabaya pada tahun 1963.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu Betawi? Tak jarang, pantun-pantun Betawi yang dibawakan mengandung humor lucu dan menghibur.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Dwi menerangkan bahwa SKB resmi yang menjadi acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 yang bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.
"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," ujar Presiden Jokowi pada keterangan persnya.
Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.
Baca juga:
Imbau Warga Tak Liburan Cuti Bersama, Satgas Covid-19 Sumut Tekankan 6 Hal Ini
Jelang Libur Panjang, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test Massal di Puncak
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Selasa 27 Oktober Besok
Pemprov DKI Jakarta Larang ASN ke Luar Kota Saat Libur Panjang Akhir Oktober
Airport Tax Dihapus, AP 1 Prediksi Lonjakan Penumpang Terjadi saat Libur Panjang