KemenPAN sebut banyak PNS bingung rapat tak boleh di hotel
KemenPAN mengklaim, larangan rapat di hotel dapat dukungan dari sejumlah instansi pemerintah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi sejumlah jajaran instansi pemerintah, yang patuh pada surat edaran dari kementeriannya bernomor 10 dan 11 tahun 2014.
Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah kepala daerah yang melakukan konfirmasi langsung kepadanya, terkait dengan surat edaran tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor tersebut.
"Dalam beberapa hari ini saja saya sibuk sekali menjawab telepon dari banyaknya pejabat di daerah, yang hendak bertanya mengenai surat edaran tersebut. Rata-rata dari mereka ingin mengonfirmasi mengenai ketentuan rapat di luar kantor tersebut, seraya berniat mengaplikasikannya ke dalam sistem pemerintahan mereka di daerah," kata Herman saat ditemui di kantor KemenPAN RB, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Pusat, Senin (8/12).
"Kalau segitu antusiasnya mereka dalam menanggapi surat edaran yang bertujuan melakukan gerakan penghematan nasional itu, itu kan bukti bahwa benih-benih revolusi mental sudah mulai tertanam di diri mereka dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya," kata Herman menambahkan.
Oleh karena itu, Herman dan pihaknya mengaku sangat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh sebagian besar kepala daerah tersebut, dalam mematuhi apa yang menjadi amanat Presiden Joko Widodo terkait penghematan nasional, seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
"Maka, kami dari KemenPAN RB sangat mengapresiasi inisiatif dan kesadaran para pejabat negara di daerah itu, dalam itikad baik mereka untuk turut melakukan gerakan penghematan nasional ketika menjalankan roda pemerintahan daerahnya masing-masing," kata Herman.
Diketahui hari ini, Senin (8/12) KemenPAN RB mengadakan acara penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah khususnya Kabupaten-Kota, di Balai Kartini, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Acara yang tadinya diduga justru melakukan pemborosan dan bertentangan dengan surat edaran KemenPAN RB sendiri, ternyata sudah sesuai dengan isi dan arahan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, banyaknya sejumlah pejabat daerah yang hadir yang terlihat antusias akan penerapan surat edaran nomor 11/2014 tersebut,dianggap KemenPAN RB sebagai sesuatu yang patut dibanggakan.
Hal itu dikarenakan langkah-langkah tersebut merupakan sedikit bukti, bahwa asas dari gerakan penghematan nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam konteks Revolusi Mentalnya, sudah bisa diterima dan dipraktikkan oleh sebagian besar kepala daerah yang hadir di acara tersebut.