Kemenristek Dikti selidiki dugaan ijazah palsu Bupati Bengkalis
Kemenristek Dikti selidiki dugaan ijazah palsu Bupati Bengkalis. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenritek Dikti) akan mempelajari lebih lanjut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan mempelajari lebih lanjut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat.
"Kami akan berkoordinasi terkait pelaporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis," kata Direktur Pembelajaran Kemenristek Dikti Paristiyanti Nurwardani dalam diskusi bertajuk 'Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah' yang diselenggarakan lembaga Pilkada Watch dikutip dari Antara, Kamis (2/2).
Menurut Paristiyanti, pada verifikasi data awal jejak pendidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang bersangkutan telah membuktikan pernah menjalani pendidikan strata 1 dan terdaftar di sebuah perguruan tinggi sesuai ijazah yang dilampirkan saat mencalonkan diri sebagai bupati. Keabsahan pendidikan Amril juga dijamin oleh perguruan tinggi bersangkutan.
Namun datang lagi laporan masyarakat bahwa ada dugaan perguruan tinggi di mana Amril menjalani pendidikan tidak memiliki izin.
"Kemenristek Dikti akan kembali melakukan pengecekan. Tentunya pengecekan akan melibatkan pihak masyarakat pelapor dengan tim terlapor," ujar Paristiyanti.
Paristiyanti menyampaikan, pihaknya hanya bertindak selaku wasit dalam upaya membuktikan laporan masyarakat.
"Kalau terbukti universitasnya tidak memiliki izin, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Dan ijazahnya tentu ilegal," jelas dia.
Menurut dia, sepanjang 2016 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerima 141 laporan masyarakat terkait kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala daerah anggota DPRD dan aparatur sipil negara.
Paristiyanti mengatakan, dari 141 laporan yang masuk dan dilakukan verifikasi, sebanyak 90 persen di antaranya ternyata tidak terbukti menggunakan ijazah palsu.
"Sebanyak 90 persen di antaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politika. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu," ujar dia.
Menurut dia, Menristek Dikti M Nasir sangat tegas terkait kasus ijazah palsu ini. Menristek Dikti telah menginstruksikan pemecatan terhadap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kemenristek Dikti yang terlibat.