Kemensesneg tegaskan tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir
Kemensesneg tegaskan tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir. Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus meninggalnya Munir, Masrokhan menegaskan hal tersebut tidak benar.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik antara KontraS dengan Kemensetneg, Senin (10/10).
"Perlu kami sampaikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (11/10).
Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus meninggalnya Munir, Masrokhan menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP, bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut," tuturnya.
"Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/10), MK KIP memutuskan hasil TPF kasus Munir harus diumumkan kepada publik. Putusan sengketa informasi itu beregister 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan Termohon Kemensesneg.
Sidang putusan itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan itu bahwa itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
Kedua alasan pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.