Kementan Jamin Akuntabilitas dan Kemudahan Penebusan Pupuk Subsidi
Kemudahan penebusan pupuk subsidi sangatlah penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh petani.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, pupuk subsidi merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada petani. Karena pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka pengalokasian hingga distribusi pupuk subsidi ini harus akuntabel. Di sisi lain, kemudahan penebusan pupuk subsidi sangatlah penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan uang negara ini dijabarkan dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP dengan aplikasi iPubers.
- Pemerintah Ingin Ubah Skema Penyaluran Pupuk Subsidi, Bentuknya Bantuan Langsung ke Petani
- Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus
- Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terbitkan Permentan No 01 Tahun 2024
- Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
"Mekanisme penebusan pupuk subsidi dengan iPubers ini mudah, petani datang ke kios dengan membawa KTP untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu difoto untuk verifikasi dan laporan atas penebusan itu," kata Andi, Jumat (23/8/2024).
Lanjutnya, secara otomatis dan paralel aplikasi iPubers akan melakukan pengecekan stok ke aplikasi Rekan milik PT Pupuk Indonesia (Persero) dan data penerima pupuk subsidi dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK).
"Jika jumlah barang yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi, maka transaksi dapat dilanjutkan," lanjutnya.
Andi menambahkan, kios harus dengan cepat dan cermat melayani kebutuhan petani, karena iPubers ini aplikasinya berada di kios. Petani yang hendak membeli pupuk subsidi harus dipastikan sudah terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari Simluhtan.
"Sesuai dengan Permentan 01 Tahun 2024, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga dapat melakukan updating data pada kesempatan ini," ujar Andi.
Seperti diketahui, alokasi Pupuk bersubsidi tahun ini sudah mengalami penambahan dari 4,73 juta ton menjadi 9.55 juta ton setahun. Hingga 21 Agustus 2024, sudah 4.23 juta ton (44.32%) yang terserap dibeli oleh petani.
"Sampai saat ini sudah 9,2 juta NIK petani yang sudah bertransaksi. Ini membuktikan prosesnya tidak ruwet, petani bisa dengan mudah menebusnya," cetus Andi.
Sementara itu, Anggota Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo menyatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi memiliki tanggung jawab besar yang menggunakan uang negara, sehingga pengawasannya harus ketat.
"Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada kebocoran, distribusi kepada pihak yang tidak berhak, serta untuk mencegah korupsi dan penyelewengan yang dapat merugikan negara," tegasnya.
Yudi menekankan pupuk bersubsidi bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, semua pihak termasuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah, harus aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tidak ada yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
"Kewenangan terkait data penerima pupuk bersubsidi telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, maka KP3 harus lebih proaktif untuk melakukan pengawasan pupuk bersubsidi ini," tambah Yudi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi dari 4.7 juta ton menjadi 9.5 juta ton, pembagian benih gratis, penggunaan alsintan dan pompanisasi merupakan solusi cepat antisipasi kekeringan panjang.
"Insya Allah tidak lebih dari 3 tahun kita akan swasembada kembali. Saya minta semua bekerja sama untuk bisa meningkatkan produksi. Kita saat ini sedang dihadapkan pada krisis pangan dunia. Jadi kita harus bisa meningkatkan kemandirian kita," ungkap Amran.