Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) masih terus bergulir. Teranyar, berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau masih menyatakan tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino terhadap perekonomian dan tenaga kerja.
- Kemenperin Sebut Rokok Ilegal Bisa Semakin Merajalela, Ini Penyebabnya
- Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?
- Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
- Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyoroti kurangnya keterlibatan pihak industri tembakau dalam perumusan kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Henry menegaskan, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes dirancang tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan pelaku industri tembakau.
Lebih lanjut, Henry mempertanyakan keakuratan serta validitas data yang digunakan Kemenkes dalam meramu kebijakan tersebut.
"Padahal, jumlah pabrik rokok itu semakin menurun dan prevalensi perokok anak juga sudah turun, namun data ini tidak digunakan (oleh Kemenkes)," jelasnya.
Henry menekankan, pengawasan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek akan sulit dilakukan di lapangan. “Aturan ini hanya akan menambah beban aparat,” serunya.
Kekhawatiran Kemnaker
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Putri Anggoro , menyebut, pihaknya paham betul tentang adanya keseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi dalam kebijakan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes.
Indah menilai, kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK, bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.
"Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” katanya.
Indah juga mengingatkan bahwa efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul.
"Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya," jelasnya.
Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan, Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap Rancangan Permenkes yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.
"Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri," tuturnya.
DPR Sentil Kemenkes
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyatakan keprihatinannya. Ia mengaku terkejut, bahwa pembahasan perumusan beleid selama ini tidak melibatkan pihak terkait dan Kemnaker.
"Ini menunjukkan bahwa Kemenkes seolah bekerja sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya ke tenaga kerja,” ujarnya.
Nurhadi turut menekankan bahwa sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyampaikan jika Rancangan Permenkes diputuskan untuk ditunda.
“Tapi, kenapa kegaduhan ini masih terjadi? Apakah jajaran Kemenkes tidak satu komando dengan pimpinan? Ini perlu diklarifikasi dengan jajaran di bawah Menteri Kesehatan,” pungkasnya.