Kemnaker tingkatkan perlindungan TKI lewat Satgas TKI Nonprosedural
"Satgas TKI Non Prosedural yang digagas Kemnaker sudah bekerja sejak tahun 2011 dan berhasil mendeteksi dan mencegah penempatan TKI non prosedura."
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu langkah nyata yang dilakukan Kemnaker adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TKI Non Prosedural. Sampai saat ini, Kemnaker sudah menggagas Satgas TKI Non Prosedural di 21 lokasi pemberangkatan TKI (embarkasi) maupun pemulangan TKI (debarkasi) di berbagai wilayah Indonesia.
"Satgas TKI Non Prosedural yang digagas Kemnaker sudah bekerja sejak tahun 2011 dan berhasil mendeteksi dan mencegah penempatan TKI non prosedural," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural Tahun 2017 di Hotel Mercure (6/7).
Hadir dalam rapat koordinasi ini Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, Sestama BNP2TKI, Hermono, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri serta 21 Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.
Dikatakan Hery, Satgas TKI Non Prosedural melibatkan kerjasama antara Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Imigrasi, dan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"Satgas diharapkan mampu melakukan kegiatan pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang berusaha melakukan penempatan TKI secara non prosedural," ungkap Hery.
Sebagai hasil nyata kinerja Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural, pada tahun 2017 Kemnaker bekerjasama dengan Bareskrim POLRI telah melakukan 3 kali penggeledahan di lokasi yang berbeda terhadap kantor maupun penampungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Langkah selanjutnya, Kemnaker mencabut ijin PPTKIS yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Kehadiran Satgas TKI Non Prosedural merupakan ujung tombak di daerah dalam rangka kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya," tutur Sekjen Kemnaker.
Untuk diketahui, sampai akhir 2016 Satgas TKI Non Prosedural telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 6.306 TKI non prosedural dengan capaian tertinggi di Jawa Timur.
Sementara itu, berdasar data crisis center Badan Nasional Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui sistem pelayanan pengaduan Calon TKI/TKI, jumlah pengaduan kasus selama 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2015 terdapat 4.894 pengaduan kasus, pada 2016 terdapat 4.756 pengaduan kasus, dan sampai bulan Mei tahun 2017 terdapat 2.111 pengaduan kasus.