Kemplang pajak 5 tahun, bos EO di Bandung rugikan negara Rp 1,9 M
Pelaku tidak melaporkan SPT Masa PPN dan PPN.
Bos event organizer (EO) di Bandung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat ulahnya menggelapkan pajak selama lima tahun berturut-turut. Tersangka Bayu Gautama yang mengendalikan usaha yang bergerak di bidang hiburan itu sejak 2006. Akibatnya negara merugi Rp 1,9 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (26/5). Penyerahan tersangka pemilik CV Media Lima Sekawan itu juga diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan usai pihaknya mengamankan tersangka pada Maret 2016 lalu di Pangkal Pinang dibantu jajaran Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung.
"Pada Maret lalu ditangkap oleh aparat gabungan," kata Yoyok dalam keterangannya di Kantor Kejati Jabar.
Yoyok menjelaskan, sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 lalu pelaku tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak.
"Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," terang Yoyok.
Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Ancamannya minimal dua tahun, maksimal empat tahun penjara," ungkapnya. Bayu juga diharuskan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara.
Dia mengapresiasi kerjasama yang terjalin baik antara Dirjen Pajak dengan Polri dan Kejaksaan. "Tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan," tandasnya.
Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriah Makmun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan ke pengadilan. "Sekarang kan sudah tahap dua, jadi sebelum masa tahanan habis, nanti berkas perkara dilimpahkan untuk disidangkan," ujar Djuweriah di tempat sama.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Di mana banjir bandang ini terjadi? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terdampak banjir di Jalan Braga, Bandung? Mengutip Liputan6, sebanyak 600 rumah warga di Jalan Braga, Gang Apandi RW 08, RW 04, RW 03, RW 07, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, terkena dampaknya.
Baca juga:
Sebelum dibui, bos EO pengemplang pajak di Bandung buron dua tahun
Polda Riau selidiki kasus penggelapan pajak 400 mobil oleh Dispenda
Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara
Tunggakan pajak hotel bintang lima di Bandung ini capai Rp 14 miliar
Nama Messi tak tersangkut skandal 'Panama Papers'