Kena razia saat mesum di hotel, pria ini mengaku sebagai wartawan
Meski sudah mengaku sebagai wartawan pihaknya tetap memeriksa PD dan menyita kartu identitas berupa KTP.
PD (55) seorang warga Kecamatan Karangdowo Klaten diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat sedang berhubungan dengan pasangan tak resminya di sebuah kamar hotel, kawasan Delanggu. Saat terkena razia, PD sempat menyembunyikan pasangannya bernama SH, warga Kecamatan Juwiring di kamar mandi.
Bahkan saat akan diperiksa, PD mengaku sebagai seorang wartawan dan sempat menunjukkan kartu identitas salah satu media. PD berharap dan bahkan meminta pada petugas Satpol PP agar tidak ditangkap.
Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan, meski sudah mengaku sebagai wartawan pihaknya tetap memeriksa PD dan menyita kartu identitas berupa KTP. Pihaknya juga telah bersepakat agar secepatnya oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut mendatangi Kantor Satpol PP.
"Razia kami lakukan di salah satu hotel Kecamatan Delanggu. Saat kami ketuk pintu kamar, ada seorang warga yang mengaku sebagai wartawan. Saat keluar, dia mengaku hanya akan bertemu keponakannya. Setelah kita cek ke dalam, ternyata ada wanita yang bersembunyi di kamar mandi. Dia kemudian mengeluarkan kartu identitas wartawan dan meminta untuk tidak ditangkap. Kami tetap menangkap mereka dan menyita KTP keduanya," ujar Rabiman, Rabu (14/9).
Menurut Rabiman, hingga saat ini orang yang mengaku wartawan itu belum datang ke kantor Satpol PP. Namun pihaknya masih menunggu kedatangan PD. Selain pasangan PD dan SH, dalam razia tersebut, Satpol PP juga menjaring 11 pasangan tak resmi lainnya di wilayah Klaten timur. atuan laten menjaring 12 pasangan tak resmi di wilayah Klaten timur, yakni di Kecamatan Ceper, Delanggu dan Wonosari.
"Kami menyasar 4 hotel di 3 kecamatan dan menjaring 12 pasangan. Umur rata-rata warga yang terjaring antara 20 tahun hingga 60 tahun. Mereka berasal dari Klaten, tetapi juga dari Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali," tandasnya.
Rabiman menegaskan pihaknya tetap membawa pasangan tersebut untuk didata di kantor Satpol PP Klaten. Usai didata mereka akan dikenai sanksi karena telah melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran.