Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
Hanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Sudah hampir dua pekan lamanya penyelidikan kasus Judi Online (Judol) ditangan Polda Metro Jaya hingga saat ini masih belum kunjung rampung. Padahal penyidik sudah menetapkan total 18 tersangka.
Sejalan dengan penetapan tersangka itu juga, penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum membeberkan seluruh inisial para tersangka dengan alasan masih dilakukan pendalaman. Hanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
- Siap Diperiksa Polisi, Budi Arie Pastikan Tak Terlibat Judi Online
- Suara Polisi Ini Serak-serak Basah saat Ingatkan Penjaga Keamanan Untuk Tidak Bermain Judol
"Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11).
Kasus ini juga telah banyak perhatian publik sebab melibatkan salah seorang pegawai hingga staff ahli Komdigi. Terlebih salah satu dari tersangka pegawai Komdigi itu adalah orang yang bertugas dalam melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs terjaring dengan Judol.
Pegawai itu pun rupanya berkhianat dengan melindungi 1.000 situs judol dan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.
Lagi-lagi kepolisian masih belum memberikan alasan lebih jelas mengapa tidak kunjung merilis secara resmi nama-nama tersangka.
"Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya," sebut Ade Ary.
Dalam updatenya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dari kasus yang sedang ditanganinya. Ia adalah inisal DM yang ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga merupakan istri dari tersangka A yang merupakan borunan dari kasus ini.
Dari tangan D, polisi juga menemukan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," beber Ade Ary.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga hasil dari pencucian uang oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.
Berikut inisial tersangka yang baru dibeberkan polisi:
-A alias M, MN, DM ditangkap sabtu 9 November 2024
MN: penghubung antara bandar judi dengan tersangka lain. Menyetor uang dan list website supaya tidak diblokir
DM: menampung uang hasil kejahatan
-AK, AJ, A pengendali di 'kantor satelit' di Galaxy, Bekasi
-T dan AK disebut-sebut sebagai mantan anak buah Budi Arie saat menjabat sebagai Kominfo.
-D, terangka baru ditetapkan polisi terlibat TPPU. Ia merupakan istri dari A alias M.