Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan
Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan. Nahrowi menceritakan, berdasarkan cerita RA kepadanya, satu hari setelah kejadian, anaknya mendapat perlakuan tak enak dari pengurus RT dan warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2). Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Nahrowi ayah korban persekusi RA, dihadirkan majelis hakim yang dipimpin oleh M Irfan Siregar itu. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nahrowi membeberkan kalau anaknya tidak melakukan hubungan mesum seperti yang dituduhkan warga kepada RA dan MA.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan konser di Tangerang? Atas kejadian itu, Polsek Pasarkemis telah menerima laporan dari pihak yang mengaku dirugikan. Dengan terlapor Muhammad Dian Permana Angga. "Terlapor adalah ketua panitia acara," ujar Kapolsek Pasarkemis, AKP Ucu Nuryandi.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
Nahrowi menceritakan, berdasarkan cerita RA kepadanya, satu hari setelah kejadian, anaknya mendapat perlakuan tak enak dari pengurus RT dan warga setempat.
"Malam minggu (satu hari setelah kejadian) dia bilang dipukuli, diarak, dan dipaksa untuk buka baju. Lalu saya tanya, berbuat enggak, dia (RA) menjawab tidak," kata Nahrowi dalam persidangan.
Nahrowi kemudian juga mengonfirmasi ke pihak RT untuk menanyakan kronologi kejadian yang menimpa putra dan kekasihnya kala itu.
"RT bilang kalau anak saya berbuat mesum. Tapi saya enggak tanya buat mesum seperti apa," ucap Nahrowi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Rahmady Seno Lumakso.
Menurut Nahrowi, pada saat kejadian penggerebekan dan pengarakan oleh warga pada malam Sabtu itu, dia mengaku dihubungi ketua RT terkait penggerebekan anak bersama pacarnya.
"Melalui handphone istri, saya dikasih kabar. Isinya, benar ini Nahrowi orang tua Ryan dan saya diminta menjemput, akhirnya saya pergi ke Kampung Bugel, Cikupa naik motor," katanya.
Mengetahui anaknya berada di rumah ketua RW, Nahrowi menjawab pertanyaan Jaksa mengatakan, kalau RA dan MA sudah berpakaian rapih.
"Sama-sama nunduk, anak saya dan MA," ujarnya.
Dia pun mengaku mengetahui ihwal hubungan RA dan MA yang berstatus pacaran. Saat di rumah, Nahrowi baru mengetahui kalau putranya mengalami luka ringan di kening dan leher.
Sidang yang berjalan terbuka itu, cukup ramai disaksikan keluarga terdakwa. 6 terdakwa yakni Komarudin (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Gunawan Saputra (ketua RW) turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Baca juga:
Amankan 6 orang, polisi panggil 3 anggota ormas terkait video persekusi di Bogor
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW
Digerebek istri dan anak, suami tewas usai disekap dan dipukuli karena tuduhan zina
Pelaku utama persekusi sejoli di Cikupa terancam 12 tahun penjara
Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa
Sejoli korban persekusi Cikupa bakal bersaksi di PN Kota Tangerang