Kepala BNN: Rehabilitasi pecandu jadi mainan aparat, wani piro?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai rehabilitasi yang diberikan kepada pengguna narkoba justru membuka peluang bagi penegak hukum. Bahkan Waseso menyebut bahwa rehabilitasi itu bukan ranah BNN maupun penegak hukum, melainkan ranahnya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai rehabilitasi yang diberikan kepada pengguna narkoba justru membuka peluang bagi penegak hukum. Bahkan Waseso menyebut bahwa rehabilitasi itu bukan ranah BNN maupun penegak hukum, melainkan ranahnya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.
Di hadapan Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala BNPT Suhardi Alius, Buwas menilai rehabilitasi merupakan bentuk kegagalan dari penanganan cegah dan berantas, walau itu menjadi salah satu penyelamatan dari kecanduan narkotika.
"Ini (rehabilitasi) karena adanya di aparat penegak hukum jadi peluang untuk dijadikan mainan. Mau direhab atau dipidanakan," ungkap Waseso dalam acara diskusi membahas capaian dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (27/10).
Untuk mengatasi ini Waseso mengatakan perlunya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena banyak celah yang digunakan oleh oknum aparat penegak hukum mempermainkan rehabilitasi pencandu narkotika.
"Jadi di lapangan ini saya harus terus terang, ini kan kelemahan yang harus kita perbaiki. Ketika ada yang ditangkap ada peluang, mau direhab atau dipidanakan, wani piro," kata Waseso.
Kondisi ini, katanya, tidak berhenti di BNN atau Kepolisian, tetapi ketika di Kejaksaan maupun pengadilan hal ini akan terulang.
"Nanti selesai di BNN atau kepolisian begitu juga di oknum kejaksaan juga digitukan, mau saya tuntut apa kamu. Tuntut pidana kurungan atau rehab. Demikian juga dengan oknum hakimnya," katanya.
Waseso juga mengaku telah mendata semua kelemahan UU Narkotika sejak awal menjabat, namun revisi telah dibahas di DPR perkembangannya berjalan lambat karena membahas satu paragraf saja memakan waktu berbulan-bulan.
Untuk itu Waseso meminta Menko Polhukam pembahasan revisi UU Narkotika ini masuk agenda reformasi hukum yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK.