Kepala Desa di Cilacap tertangkap basah peras perusahaan Rp 515 juta
Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungli terkait penggantian panenan atas usaha tambak yang dilakukan PT tersebut. R tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 515 juta dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta dan cek senilai Rp 415 juta.
Kepala Desa Widarayapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, R (40), tertangkap tangan tim satgas saber pungli Kepolisian Cilacap terkait pungutan liar kompensasi tambak udang. Pelaku tertangkap tangan melakukan pemerasan sebesar Rp 515 juta pada PT Lautan Mas Jaya di Desa Widarapayung, dengan menggunakan Peraturan Desa (perdes) tentang Kompensasi Tambak Udang yang cacat hukum.
PT Lautan Mas Jaya telah melakukan kegiatan usaha aktivitas usaha sejak 2014. Mereka mengelola 35 hektare lahan yang sebelumnya dikelola sejumlah petani setempat.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan, R ditangkap hari Jumat (23/7) pukul 10.35 WIB di kantor PT Lautan Mas Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungli terkait penggantian panenan atas usaha tambak yang dilakukan PT tersebut. R tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 515 juta dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta dan cek senilai Rp 415 juta.
"Pihak perusahaan merasa diperas. karena uang kompensasi tersebut sudah mereka lunasi," kata Agus kepada Merdeka.com di Mapolres Cilacap, Senin (17/7).
Dasar permintaan kompensasi itu, dilakukan R atas dasar Perdes Widarapayung Kulon tentang Kompensasi Tambak Udang. Perdes tersebut diketahui cacat hukum karena tidak melalui tahap evaluasi Bupati melalui camat setempat. Dari OTT, diamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 100 juta, 1 lembar cek senilai Rp 415 juta, 1 copy berita musyawarah masyarakat desa, dan 1 bendel perdes.
"Kami masih mendalami, penggunaan uang pungli tersebut pada pelaku," imbuh Agus.
Mempertanggungjawabkan tindakannya, R disangkakan pasal "Korupsi berupa pungutan liar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. R diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.