Kepala Kantor Kemenag Pagaralam jadi tersangka pencabulan santri
Kanwil Kemenag Sumsel segera merekomendasikan agar jabatan RF dicopot.
Status hukum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pagaralam, Sumatera Selatan, RF, naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri. Kasus yang terjadi beberapa bulan lalu itu menjadi perhatian Kanwil Kemenag Sumsel yang segera merekomendasikan agar jabatan tersangka dicopot.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Hambali, mengatakan Kanwil sudah mengantongi data-data yang berasal dari bukti dan saksi yang dihimpun tim investigasi. Hasil tim investigasi ini segera dilaporkan ke Menteri Agama untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak bisa ungkap dulu hasil investigasinya ke publik. Yang jelas, hari ini kami kirim rekomendasi ke menteri. Kita tunggu saja apa keputusannya," kata Hambali kepada merdeka.com, Rabu (7/5).
Dikatakan, kasus pidana yang menimpa anak buahnya yang juga berstatus sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatah, Kabupaten Lahat, itu diserahkan kepada kepolisian. "Biarkan hukum berjalan sesuai prosedur. Kami hormati apapun keputusan pengadilan nanti," kata dia.
Diketahui, ulah bejat tersangka terbongkar setelah salah satu ibu korban melaporkan tindakan asusila yang dialami anaknya yang belajar di pondok pesantren milik RF kepada polisi. Polres Lahat menetapkan RF sebagai tersangka dalam kasus pencabulan lima orang santri pada 29 April 2014.
Penetapan RF sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan enam saksi korban. Selain itu, hasil visum terhadap korban juga positif menunjukkan adanya bukti pencabulan.