Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kepala sekolah SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti alias AN, serta satu orang lainnya bernama Iwan Taebenu alias IT. Keduanya kini ditahan di sel Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kepala sekolah SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti alias AN, serta satu orang lainnya bernama Iwan Taebenu alias IT. Keduanya kini ditahan di sel Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kedua tersangka ditahan sesuai laporan polisi bernomor LP/B/135/V/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 31 Mei 2022, sehingga penyidik melakukan Tindakan Peneyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2022.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa yang diungkapkan dalam puisi perpisahan sekolah? Puisi perpisahan sekolah ini dapat menjadi salah satu wujud ungkapan sekaligus pemberian terakhir kalian kepada para guru di sekolah.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, dengan menyita barang bukti berupa satu kursi kayu dan satu potong baju kaos berwarna merah.
"Dalam hasil penyelidikan, penyidik atau penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta, dan alat bukti serta petunjuk, sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Irwan, Kamis (9/6).
Menurut FX Irwan Arianto, dalam tahap penyidikan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup di antaranya keterangan saksi dan alat bukti surat (visum), serta petunjuk yang didapat sehingga penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagi tersangka.
"Mereka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sedangkan Pelaku MJ, dan EM masih didalami oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru, melalui pengembangan Kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan guru di Kabupaten Kupang beredar dan viral di media sosial, Minggu (5/6). Video berdurasi 2,8 menit itu, mempertontonkan seorang guru mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), menganiaya seorang guru.
Dalam video itu terlihat guru yang dianiaya dibawa ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan seorang pria berbaju merah, juga terdengar suara caci maki dari seorang perempuan, yang ditujukan kepada guru yang dianiaya.
Guru tersebut berkali-kali minta perlindungan kepada warga sekitar yang menonton, namun tidak ada yang menolong. Belakangan diketahui, guru yang dianiaya bernama Anselmus Nalle (44).
Baca juga:
Viral Pengeroyokan Guru di Kupang, Polisi Usut Pengelolaan Dana BOS
Sebelum Dikeroyok Rekannya, Guru di NTT Hajar Kepala Sekolah saat Rapat
Beda Pendapat Saat Rapat, Seorang Guru Dianiaya Kepsek dan Kawan-kawannya
Siswa di Kupang Buta Akibat Dianiaya Guru, Polisi Diduga Tak Serius Usut Kasus
Nasib Nahas Tukang Cilok Lagi Jualan Dihajar Polisi, Tetap Dagang Meski Muka Bonyok
Injak Bahu Siswa, Kepala Sekolah di Bali Dipecat dan Berstatus Guru Biasa