Kepincut Agya Usai Menjajal, Dua Orang Nekat Bobol Showroom Gasak Mobil
Keduanya terungkap sebagai pelaku pencurian mobil bekas di showroom milik Steven, pada Senin (26/9/2022) kemarin. Aksi pencurian mobil bekas itu dilakukan usai menjajal mobil bekas berwarna kuning tersebut.
TL alias Ucok (22) dan rekannya RN alias Eca (20) kepincut mobil LCGC merek Agya yang dijual Steven Budiawan, di showroom miliknya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bukannya beli, mereka malah mencurinya.
Keduanya terungkap sebagai pelaku pencurian mobil bekas di showroom milik Steven, pada Senin (26/9/2022) kemarin. Aksi pencurian mobil bekas itu dilakukan usai menjajal mobil bekas berwarna kuning tersebut.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan pelaku berinisial TL dan RN, pelaku pencurian mobil di showroom mobil bekas di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (26/9) kemarin," ungkap Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikonfirmasi Kamis (29/9).
Kapolres menerangkan Ucok adalah warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan Eca warga Karawaci Kota Tangerang.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong," jelas Kapolres.
Sebelum membobol showroom mobil bekas tersebut, kedua pelaku pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB mendatangi showroom tersebut, dengan berlagak akan membeli mobil di showroom korban.
Ketika melihat-lihat jajaran mobil yang tersedia, kedua pelaku seolah berniat akan membeli mobil Toyota Agya warna kuning yang terpajang di dalam showroom.
"Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya," ucap Zain.
Namun, setelah pemilik showroom menutup toko sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Didapati pada esok harinya saat akan membuka showroom, pemilik mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
"Kemudian mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci," jelas Kapolres.
Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku. Dari laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(mdk/eko)