Keponakan Ditahan & Ancam Lapor Balik, Ini Reaksi Keluarga Besar Wamenkumham
Keluarga besar mendukung langkah yang dilakukan atau diambil oleh Edward Omar melaporkan AB. Sebab apa yang dilakukan AB sudah mencoreng nama baik keluarga besar pihaknya. Ia beranggapan, jika tidak diproses secara hukum maka akan ada tanggapan negatif kepada keluarga besarnya.
Bareskrim Polri menahan AB yang diketahui sebagai keponakan dari, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penahanan ini dilakukan sejak Kamis (11/5) kemarin.
Atas penahanannya, AB melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan pelaporan balik kepada pamannya tersebut. Namun, belum dipastikan terkait apa pelaporan balik tersebut.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa contoh pidato bahasa Jawa ini bisa viral? Lantas bagaimana contoh pidato Bahasa Jawa dengan berbagai tema dan topik yang bisa nenjadi referensi? Melansir dari berbagai sumber, 5/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Kakak serta perwakilan dari keluarga Edward Omar yakni Irma Hiariej menjelaskan soal rencana pelaporan balik yang akan dilakukan AB. Saat ini rencana tersebut telah dibicarakan keluarga besarnya.
"Kami mendengar statement Pengacara Archi Bela bahwa sebaiknya tidak dilakukan penahanan karena jika dilakukan, pengacara Archi Bela akan melapor balik adik kami Wamenkumham dan bahwa hal ini telah dibicarakan dengan keluarga besar," kata Irma saat dihubungi, Jumat (12/5).
Dia mempersilakan AB dan kuasa hukumnya bila ingin melakukan pelaporan balik. "Silakan saja kalau AB dan pengacara mau lapor balik," ujarnya.
Terkait penahanan terhadap AB, menurutnya, hal itu kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Sebagai pengacara seharusnya paham bahwa syarat penahanan dalam Pasal 21 KUHAP tidak ada klausul seperti yang disampaikan pengacara," sebutnya.
Keluarga besar, katanya, mendukung langkah yang dilakukan atau diambil oleh Edward Omar melaporkan AB. Sebab apa yang dilakukan AB sudah mencoreng nama baik keluarga besar pihaknya. Ia beranggapan, jika tidak diproses secara hukum maka akan ada tanggapan negatif kepada keluarga besarnya.
"Kami sembilan bersaudara dan sekarang hanya tinggal 7 bersaudara yang masih hidup termasuk Ibunya Archi Bela. Kami lima bersaudara mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh adik kami Wamenkumham untuk memproses hukum Archi Bela kendati pun yang bersangkutan adalah ponakan kami," tegasnya.
"Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah," katanya.
AB Ditahan
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AB, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. AB diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5).
Penahanan terhadap kliennya ini disebutnya berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," sebutnya.
Ambil Beberapa Langkah Hukum
Dengan ditahannya kliennya, pihaknya mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu juga memohon perlindungan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut," ujarnya.
"Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE akhirnya di pengadilan bebas gitu," sambungnya.
Pengacara AB lainnya, Donald Mamusung menjelaskan, alasan penyidik menahan kliennya dikarenakan khawatir untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.
"Itukan alasan klasik penyidik. Kalau kita korek lagi kenapa di situ dimasukkan Pasal 35 jo Pasal 51 itu akan menjadi kajian kita, kalau ini enggak sampai pengadilan syukur akan jadi kajian. Tapi kalau sampai di pengadilan, akan kami pertontonkan bagaimana pasal pasal itu dijeratkan kepada klien kami," jelas Donald.
"Harapan kami makin bisa independen dan bisa membebaskan klien kami," tambahnya.
Selain itu, pengacara AB lainnya yakni Elza Rianty mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan pertemuan dengan Edward Omar yang memang masih merupakan paman dari kliennya.
"Tapi akses untuk bertemu dengan Pak Wamenkumham yang kebetulan om klien kami itu ditutup tidak bertemu. Info hr ini ditahan klien kami sudah dapat informasi dari sejak diterimanya surat panggilan," ujar Elza.
Oleh karenanya, ia mengaku sudah menyiapkan upaya hukum untuk kliennya setelah dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Karena informasi ditahan kami sudah menerima. Kami kurang tahu juga apakah perkara ini perkara atensi atau perkara titipan, media yang tahu. Makanya kami berharap perkara ini dikawal teman-teman semua," pungkasnya.
(mdk/lia)