Keponakan Setya Novanto bakal bersaksi di sidang e-KTP
Keponakan Setya Novanto bakal bersaksi di sidang e-KTP. Sidang kesebelas kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dari unsur penyedia barang proyek e-KTP.
Sidang kesebelas kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dari unsur penyedia barang proyek e-KTP.
Sedikitnya ada 12 saksi yang akan memberikan kesaksian. Dari kedua belas saksi yang hadir salah satunya adalah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Iya jaksa penuntut umum KPK hari ini memanggil sejumlah saksi yang berasal dari beberapa menjadi vendor terkait pengadaan KTP elektronik," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/4).
Nama Irvanto sempat muncul dalam persidangan sebagai Direktur PT Murakabi, salah satu peserta konsorsium. Irvanto juga disebut-sebut pernah mengikuti pertemuan konsorsium di rumah Andi Narogong, Kemang Pratama, Bekasi. Selain memanggil Irvan, JPU KPK juga memanggil Johannes Marliem Direktur PT Java Trade, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Pt Murakabi.
Johannes Marliem juga diketahui yang membantu biaya perjalanan dua staf BPPT, Husni Fahmi dan Tri Sampurno, ke Florida menghadiri Biometric Conference sebesar USD 20.000. Selain Johennes Marliem, Johannes Richard Tanjaya juga akan dihadirkan di sidang e-KTP hari ini.
Johannes Richard Tanjaya atau dikenal dengan Johannes Tan ini merupakan pengusaha yang mendapat pesanan dari Johannes Marliem sebagai penyedia Automatic Finger Identification System (AFIS). Berdasarkan perintah dua terdakwa atas kasus ini, Irman dan Sugiharto, Johannes Tan akan menyediakan AFIS merk L-1.
Sejumlah saksi yang dihadirkan juga berasal dari panitia pengadaan barang/jasa untuk proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Seperti Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan. Dia juga sempat menghadiri pertemuan di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama bersama peserta konsorsium PT PNRI, Konsorsium PT Murakabi, dan Konsorsium PT Astragraphia.
Selain Drajat, saksi yang akan hadir adalah Noerman Taufik, Mayus Bangun, E.P Yulianto, Mudji Rachmat Kurniawan, Yuniarto, Adres Ginting, Evi Andi Noor Halim, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.