Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.
Total ada enam orang korban kecelakaan tersebut, dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra. Dua orang yang berada di dalam mobil dinyatakan meninggal dunia.
- Kereta Cepat Jakarta-Bandung Populer di Dunia, Menhub Budi: Kalau Kita ke Singapura, Mereka Tanya soal Whoosh
- Mobil Tertabrak Feeder Kereta Cepat Whoosh Padalarang-Bandung, 5 Orang Tewas
- VIDEO: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Tertabrak Feeder Kereta Cepat, 4 Orang Tewas
- Kronologi Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil di Bandung Barat, Perlintasan Tak Dijaga Petugas
"Untuk data korbannya udah dibawa ke rumah sakit. Ada enam orang korban, yang dua meninggal dunia, yang empat masih hidup dibawa ke rumah sakit," ucap dia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menyampaikan belasungkawa terhadap korban meninggal dunia. Selain itu, PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,"
jelas Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 2 Bandung melalui siaran pers yang diterima.
merdeka.com
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan,”
ucap dia.
Di sisi lain, perjalanan KA Feeder Kereta Cepat tujuan Padalarang yang mengangkut 214 penumpang sempat terkendala. Layanan terharap para penumpang penumpang Kereta Cepat Whoosh dialihkan.