Kronologi Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil di Bandung Barat, Perlintasan Tak Dijaga Petugas
Terkait perlintasan tidak terjaga oleh petugas, polisi segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mendalami kejadian.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan kereta api tepatnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Kronologi Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil di Bandung Barat, Perlintasan Tak Dijaga Petugas
Kronologi Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil di Bandung Barat, Perlintasan Tak Dijaga Petugas
Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas kereta pengumpan (feeder) Whoosh relasi Padarang-Bandung yang menabrak sebuah mobil berisi enam orang di perlintasan sebidang tidak terjaga.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan kereta api tepatnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada pukul 12.43 WIB.
“Kita masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada yang melarang (mobil) untuk tidak melintas dulu, kita akan dalami lebih lanjut,” kata Aldi di Cimahi dikutip dari Antara.
Aldi menceritakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat kereta feeder sedang melaju pada sekitar pukul 12.43 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat dan sempat terseret sejauh 500 meter dari titik perlintasan kereta api.
Dia mengatakan, seluruh penumpang dari korban kecelakaan lalu lintas tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut."Informasi awal ada enam orang yang hari ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi dan kami belum mengetahui kondisinya," katanya.
Terkait perlintasan tidak terjaga oleh petugas, dia mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mendalami kejadian tersebut guna mengantisipasi kecelakaan seperti ini tidak terjadi kembali.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengimbau para pengguna jalan lebih tertib dan menaati aturan terutama yang tertera dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya.