Keroyok anak tentara, 2 anggota geng remaja di Palembang diringkus
Kedua pelaku merupakan anggota geng di kampung yang memiliki dendam dengan remaja di desa lain.
Lantaran terlibat dalam pengeroyokan terhadap anak anggota TNI, dua anggota geng remaja berinisial AR (18) warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Palembang dan J (18) warga Jalan Sultan Mansur, Kelurahan 32 Ilir, diringkus. Pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam antar geng.
Tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan korban Riki (18) beberapa saat usai kejadian di Jalang Rambutan, Kelurahan 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (10/4) lalu. Keduanya diringkus di rumah masing-masing, Senin (25/4).
Pengeroyokan bermula saat korban bersama beberapa rekannya berpapasan dengan tujuh pelaku yang sedang nongkrong. Satu per satu korban dan rekannya ditanya tempat tinggalnya. Korban menjawab jujur jika dirinya tinggal di Kelurahan 29 Ilir Palembang.
Ternyata, para pelaku sedang mengincar siapa pun remaja asal kelurahan tersebut karena pernah ada masalah antar geng. Alhasil, korban digebuki para pelaku dengan kayu balok dan tangan kosong. Sedangkan rekan korban dibiarkan pergi karena beralamat di kampung lain.
Salah satu tersangka AR mengaku memiliki dendam cukup lama bahkan pernah terlibat tawuran antar mereka. Meski tidak memiliki nama geng khusus, namun kelompoknya sepakat akan melukai lawannya jika bertemu.
"Dendam lama, masalah kami. Siapa pun itu, terlibat atau tidak kalau asal 29 Ilir kami gebuki. Kami tidak tahu kalo dia (korban) anak tentara," ungkap tersangka AR di Mapolsek Ilir Barat II Palembang, Rabu (27/4).
Sebelum ditangkap, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui mereka dipolisikan. Seperti biasa mereka tetap nongkrong di tempat kejadian untuk menunggu lawan yang lain.
"Kami tidak tahu kalau dia (korban) anak tentara. Tahunya dia anak kampung sebelah," kata tersangka J.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, petugas sedang memburu lima pelaku lain yang turut terlibat. Sementara korban merupakan anak seorang TNI yang bertugas di Denpom Palembang.
"Persoalannya karena dendam, kami tidak bisa sebut dendam apa, tapi begitulah. Korban yang tidak tahu sama sekali persoalannya malah dikeroyok," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.